Cek Fakta: Kerumunan Gibran Putra Jokowi Bebas Hukuman karena Dilindungi UU? Simak Faktanya!

- 22 Desember 2020, 16:15 WIB
Cek fakta soal kerumunan yang ditimbulkan Gibran disebut bebas dan dilindungi Undang Undang.
Cek fakta soal kerumunan yang ditimbulkan Gibran disebut bebas dan dilindungi Undang Undang. /Tangkapan Layar Turn Back Hoax/Facebook Freddie Yahya

Baca Juga: Ada The Call dan Vagabond, Simak 5 Rekomendasi Drama Korea Berikut yang Penuh Teka-teki

Terkait Covid-19 dan pembatasan kerumunan, kasus pertamanya baru diumumkan Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 2 Maret 2020.

Itu artinya peristiwa dalam foto di video tersebut telah terjadi sekira 3 bulan sebelum kasus Covid-19 dan pembatasan kerumunan diberlakukan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, klaim yang menyatakan adanya “kerumunan yang melibatkan Gibran namun putra Jokowi itu bebas hukuman karena dilindungi UU” adalah hoaks.

Kategorinya adalah konten yang menyesatkan.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x