Cek Fakta: Bioskop Dibuka Kembali, Pengunjung Wajib Keluar Setiap 30 Menit? Begini Faktanya

21 Oktober 2020, 16:12 WIB
Salah satu petugas yang sedang menyemprot disinfektan di dalam bioskop. /RRI

PR INDRAMAYU - Bioskop-bioskop dikabarkan kembali beroperasi dengan memenuhi protokol kesehatan, kabar tersebut disambut dengan gembira oleh sejumlah pengguna media sosial di Indonesia.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, pengelola bioskop juga mulai membuka layanan mereka di beberapa kota setelah mendapatkan izin dari Satgas Penanganan COVID-19 setempat.

Akan tetapi, unggahan warganet justru mengapresiasikan yang mengarah pada aturan menonton film yang diunggah oleh salah satu media, yakni penonton wajib keluar dari ruangan bioskop setiap 30 menit untuk meghirup udara segar.

Baca Juga: SPBE Diskominfo Indramayu Tuai Pujian, Ternyata Kuncinya Mampu Kompetetif

Artikel tersebut dipublikasikan pada Senin 19 Oktober 2020 lalu, berbagai tanggapan dari warganet dari yang mempertanyakan manfaat hingga sanggahan terkait aturan tersebut.

Lantas, benarkah pengelola bioskop keluarkan aturan penonton wajib keluar dari bioskop setiap 30 menit?

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui penelusuran Antara, konten media yang mengunggah artikel tentang aturan penonton bioskop wajib keluar setiap 30 menit tidak ditemukan dalam artikel di media lain yang juga mengangkat tema yang serupa.

Baca Juga: Usahakan Miliki 2 Wadah Penyimpanan Masker Supaya Aman, Berikut Penjelasan Lengkap Dokter

Aturan khusus terkait operasional bioskop sebagaimana di tempat umum lain dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi merupakan penerapan aturan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Terdapat juga aturan seperti dilakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi penonton, pembelian tiket secara online, dan tidak berkerumun.

Manajer Hubungan Masyarakat CGV Cinema Hariman Chalid mengkonfirmasi bahwa bioskop CGV tidak mempunyai aturan penonton harus keluar dari bioskop setiap 30 menit untuk menghirup udara segar.

Baca Juga: Hari Ini! CGV Membuka 4 Bioskop di Jakarta, Dengan Catatan Umur Khusus yang Boleh Masuk

"Protokol kesehatan yang kami terapkan sesuai dengan panduan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Hariman.

Hariman juga menyebutkan protokol kesehatan dalam bioskop CGV dibatasi dengan jumlah pengunjung maksimal ruangan bioskop hanya 25 persen dari total kapasitas normal.

Ruangan dibersihkan secara rutin oleh pengelola bioskop dengan menggunakan cairan desinfektan setiap kali pertunjukan film selesai.

Baca Juga: Ungkap Ciri-ciri Fakboy Menurut Versinya, Anya Geraldine: Centang Biru Whatsapp di Nonaktifkan

"Aturan itu tidak ada dalam protokol yang disebut pemerintah provinsi," kata Hariman tentang aturan penonton harus keluar dari bioskop untuk menghirup udara segar setiap 30 menit.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler