CEK FAKTA: Surat Pengangkatan Pegawai Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes, Apakah Benar?

27 Maret 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi tes CPNS. Terdapat kabar jika ada cara untuk menjadi PNS tetapi tidak melewati tes yang telah ditentukan. /ANTARA

PR INDRAMAYU Beredar di jagat media sosial surat pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes. Tentunya itu menjadi kabar gembira jika betul adanya.

Tapi calon peserta  tidak boleh lengah karena bisa saja itu adalah hoaks, karena kabar tersebut terkesan terlalu menjanjikan.

Surat tersebut memberitahukan pengangkatan honorer tanpa perlu melalui tes.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemendikbud Naikkan Jumlah Bantuan KIP 2021 Lebih Tinggi Dari Tahun Sebelumnya

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, informasi terkait ini beredar sekitar pertengahan Maret dan sangat meresahkan.

Dalam surat yang beredar tersebut, pegawai honorer yang bisa diangkat adalah yang masuk kriteria memiliki usia 35 tahun ke atas.

Hal ini dilakukan untuk mengisi kekosongan pada formasi guru, tenaga administrasi, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia Sabtu 27 Maret 2021, Ini 5 Provinsi dengan Pasien Tertinggi

Surat tersebut memiliki lembaran Kop Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang tentunya sangat menyakinkan kebenarannya.

Informasi ini tersebar luas di salah satu media sosial Facebook pada 12 Maret 2021.

Informasi tersebut menyertakan nama yang disebut sebagai pegawai BKN Pusat.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Datang Bulan Ramadhan 1442 H, Cocok Dipasang di Whatsapp dan Instagram

Hoaks yang menunjukkan terdapat cara untuk lolos menjadi ASN tanpa tes.

“Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi langsung biro manajemen kepegawaian BKN Pusat Jakarta Ir. Agus Sutiadi M.Si," tulis postingan tersebut.

Bahkan terdapat nomor handphone yang tertera.

"No Hp: 081527697440,” tulis postingan tersebut.

Baca Juga: Mengenal Penyakit Jantung, dari Gejala, Penyebab, hingga Upaya Pencegahannya

Namun, apakah betul surat yang beredar tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan?

Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Seno Hartono menegaskan bahwa surat yang tersebar tersebut adalah bohong atau hoaks.

Seno menjelaskan banyak keganjilan dalam surat tersebut seperti halnya ketidaksesuaian antara kop surat dengan tanda tangannya.

Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Serpong, Disegel Polda Metro Jaya karena Langgar Prokes

Dalam kop surat tersebut tertera Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, sedangkan pada bagian tanda tangannya justru tertulis Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

“Itu sudah jelas tidak benar,” tutur Seno.

Karenanya kita harus lebih berhati-hati untuk melihat informasi yang berseliweran di media sosial, sebaiknya hanya percaya dari kabar yang bersumber dari media terpercaya.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler