Sekarang Bisa Daftar Nikah Online, Simak Langkah-langkah dan Berkas untuk Diunggah

8 Juni 2021, 06:15 WIB
Tampilan layar Simkah untuk mendaftarkan pernikahan online lewat website Kemenag. /Tangkap Layar simkah.kemenag.go.id

PR INDRAMYU - Baru-baru ini beradar sebuah terobosan program daftar nikah, di jaman yang semakin canggih ini daftar nikah sudah bisa dilakukan secara online.

Mengingat dalam situasi pandemi sekarang ini yang penuh dengan keterbatasan membuat momen pernikahan tidak bisa diselenggarakan seperti sebelumnya.

Sudah tentu, daftar nikah online ini dipilih oleh sebagian orang untuk mencegah penularan kasus Covid-19.

Baca Juga: 3 Zodiak Kurang Beruntung Minggu Ini hingga 13 Juni 2021 Aquarius Hanya Meringkuk di Rumah

Bagi kalian yang akan segera menikah, bisa mendaftar nikah online dengan melakukan langkah-langkah berikut ini.

Berikut langkah-langkah mendaftar nikah online dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @bimasislam Senin, 7 Juni 2021

1. Akses simkah.kemenag.co.id.

Baca Juga: Prediksi Vietnam vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2022: Link Live Streaming dan Susunan Pemain

2. Klik daftar nikah.

3. Pilih nikah di mana:

a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

b. Tanggal dan Jam.

Baca Juga: Prediksi Kualifikasi Piala Dunia 2022 Indonesia vs Vietnam, Media Asing Prediksi Laga Berakhir Imbang

4. Masukan data calon suami dan calon istri.

5. Checklist dokumen.

6. Masukan nomor handphone.

Baca Juga: Prediksi Spanyol vs Lithuania, La Furia Roja Kirim Pemain Muda Mendekati Euro 2021

7. Unggah foto.

8. Cetak bukti pendaftaran.

Nah, itu dia cara daftar nikah online yang wajib diketahui oleh calon pengantin.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @bimasislam

Tags

Terkini

Terpopuler