RESMI! Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita

- 6 Oktober 2022, 21:42 WIB
Resmi, Kapolri tetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan, diantaranya Diurut PT LIB
Resmi, Kapolri tetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan, diantaranya Diurut PT LIB /

Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhnya khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton," ujar Kapolri.

Kapolri melanjutkan bahwa di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut.

Baca Juga: Halo Zodiak Sagitarius, Kenalilah Posisi Terbaik Mu Saat Bercinta, Ternyata Anda Maut Soal Menggoda

Kapolri mengatakan jika telah memeriksa 48 saksi selama proses penyidikan. Dan melakukan gelar perkara pagi hari tadi.

"Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL," ujar Kapolri.

Tersangka dikenakan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU no 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.

Baca Juga: Halo Zodiak Libra, yang Paling Penikmat di Atas Ranjang, Inilah Posisi Terbaik Saat Anda Bercinta

Pihak kepolisian terus berupaya menyelidiki kasus Kanjuruhan tersebut, menurutnya para petugas yang menembakkan gas air mata di Stadion akan di periksa, pihak berwajib mengatakan bahwa tersangka bisa terjadi penambahan.

Berikut data keenam tersangka yang diungkapkan oleh pihak kepolisian.

1. Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB)

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah