INDRAMAYUHITS -- Pihak berwajib resmi menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan tewasnya 131 orang.
Dari keenam tersangka tersebut, ada nama direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita.
Selain Dirut PT LIB, lima tersangka yang lain adalah Ketu panitia Pelaksana pertandingan Arema vs Persebaya, Security Officer, Kabag Ops Polres Malang, Brimob Polda Jatim, Kasat Samapta Polres Malang.
Listyo Sigit, selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia menjabarkan terkait Ahmad Hadian Lukita yang di tetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut.
"Ditetapkan saat ini, enam tersangka, pertama saudara Ir. AHL direktur utama PT LIB. Dimana sudah saya sampaikan dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertfikasi layak fungsi," ujar Listyo Sigit, saat konferensi Pers, Kamis, 6 Oktober 2022, dikutup dari Pikiran Rakyat.com
Lukita sebagai direktur utama PT LIB dianggap bertanggung jawab terkait verifikasi Stadion Kanjuruhan. Kapolri mengatakan bahwa PT LIB tidak melakukan pembaruan verifikasi stadion yang terakhir dilakukan pada tahun 2020.
"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan.