Kebolehan memotong kuku dan rambut adalah ketika hewan kurban sudah di sembelih atau lebih tepatnya ketika pada tanggal 11 Dzulhijjah.
Maka, larangan memotong rambut dan kuku ketika memasuki awal bulan Zulhijjah tersebut tidak berlaku bagi muslim dan muslimah yang tidak berniat berkurban Idul Adha 1443 H.***