Bolehkah Berbagi Daging Qurban ke Non Muslim? Ini Jawaban Gus Baha

- 3 Juli 2022, 20:34 WIB
Gus Baha
Gus Baha /Youtube Yufid TV/

Baca Juga: Begini Pengakuan Pemain Persija Soal Ondrej Kudela dan Michael Krmencik, Sombong Gak?

Dilansir oleh IndramayuHits dari mataram-pikiran-rakyat, pada Minggu, tentang hukum membagikan daging qurban kepada non muslim.

Hal tersebut dijelaskan bahwa tetangga memiliki hak adalah tetangga yang beragama Islam dan masih memiliki hubungan keluarga serta hak sebagai saudara sesama muslim dan hak sebagai keluarga.

Tetangga yang memiliki dua hak adalah tetangga yang beragama islam dan masih saudara sesama muslim.

Sedangkan tetangga yang memiliki satu hak adalah tetangga yang beragama bukan Islam atau non muslim.

“Jadi meskipun tetanggamu non-Muslim, tetap mempunyai hak yang wajib dipenuhi. Terkadang orang berpikiran 'Daging kurban itu kan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub). Masa taqarrub dikasihkan kepada orang kafir (tidak menyembah Alah)?' Ya tidak begitu logikanya”, kata Beliau.

Baca Juga: Prediksi Laga PSIS vs Bhayangkara FC, The Guardian Unggul Head to Head atas Laskar Mahesa Jenar

Alasan tersebut diperbolehkan adalah sebagai sebuah sarana dakwah agar non muslim tertarik untuk masuk ke agama Islam.

“Misalnya ada orang yang berprofesi sebagai pencuri. Kalau pencuri itu bertemu dengan Kyai yang judes, apakah ia akan tobat? Sulit. Sebaliknya, jika pencuri itu bertemu dengan Kyai yang baik, ia punya kemungkinan untuk bertobat.” Ujar Kyai asal Rembang itu.

Alasan kedua adalah sebagai penjaga marwah umat Islam kepada non muslim karena bisa saling berbagai daging qurban.

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: Mataram Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x