Bolehkah Daging Hewan Qurban Dijual? Berikut Ini Penjelasannya

- 23 Juni 2022, 20:20 WIB
Foto Ilustrasi - BOLEHKAH menawar hewan qurban? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Foto Ilustrasi - BOLEHKAH menawar hewan qurban? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad. /Foto: Pixabay/ Susu Ma/

INDRAMAYUHITS- Sebentar lagi umat Islam akan merayakan momen hari Raya Idul Adha atau yang dikenal hari Raya Qur'ban.

Pada momen ini biasanya umat Islam yang mampu melaksanakan qurban, dan daging hewan qurbannya dibagikan ke tetangga khususnya fakir dan miskin sesuai dengan ketentuan.

Namun, bolehkah jika daging hewan qurban dijual menurut pandangan Islam?

Baca Juga: DINANTIKAN, Aksi Ronaldinho di Laga Trofeo Akan Mengobati Kerinduan Pecinta Sepak Bola Tanah Air

Diriwayatkan Al Hakim, Rasulullah SAW bersabda; "Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya” (HR. Al Hakim).

Jumhur ulama atau kesepakatan ulama menyatakan bahwa haram hukumnya menjual daging atau kulit dari hewan qurban.

Dalam Kitab Al Mudawwanah, Imam Malik menjelaskan bahwa “Tidak boleh membeli suatu barang dengannya, tidak juga menjual hewan qurban tersebut, akan tetapi semuanya disedekahkan atau dimanfaatkan".

Baca Juga: WADUH, Kominfo Bakal Tutup Akses Facebook Hingga Instagram, Kenapa?

Dalam madzhab Syafii menjual daging kurban adalah haram hukumnya. Itu semua termasuk kuku, kulit dan semua bagian dari hewan yang di qurbankan. 

Walaupun jarang ditemukan kejadian tersebut tetapi sebagai sebuah pembelajaran untuk kita semua tentang hukum menjual daging kurban. 

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: Kitab Al Mudawwanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x