Apa Hukumnya Mengganti Puasa Orang yang Meninggal? Ini Kata Gus Mus

- 7 Juni 2022, 20:10 WIB
Gus Mus menjelaskan tentang hukum mengganti puasa orang yang meninggal
Gus Mus menjelaskan tentang hukum mengganti puasa orang yang meninggal /Tangkapan layar instagram/ @s.kakung

"Kalau 30 hari orang puasa dalam satu hari yang sama, maka itu boleh,"

"Al-Hasan kalau tanpa embel-embel itu maksudnya Hasan al-Bashri yang merupakan Tabiin menurut Sayyidina Umar bin Abdul Aziz. Dia menjuluki Hasan dengan julukan Sayyidut Tabiin. Hasan adalah orang yang sangat alim, zuhud, wara," jelas Gus Mus.

"Ketika Umar bin Abdul Aziz dilantik menjadi kepala negara, yang pertama kali dihubungi adalah Hasan al-Bashri ini," kata Gus Mus.

Waktu itu, Hasan al-Bashri ditanya: "Saya mendapat cobaan harus menjabat urusan ini, tolong carikan penolong yang bisa bantu saya. Namun jawaban Hasan al-Bashri bagus sekali yaitu:

"Kalau kamu dibantu ahli dunia, pasti kamu tidak mau. Kamu kan khawatir, jawaban saja dianggap cobaan. Sedangkan ahli akhirat, tidak mau membantumu. Lah terus bagaimana? Ya minta bantuan Allah saja,".

Baca Juga: Sumpah Atas Nama Allah Tak Ada Larangan, Gus Mus: Tapi Jangan Sembarangan!

Selain itu, bagi yang mempunyai hutang puasa pada bulan Ramadan maka wajib hukumnya untuk menggantinya di luar bulan Ramadan.

Demikian diterangkan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna’-nya sebagai berikut.

Artinya: “Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits." 

Demikianlah penjelasan Gus Mus tentang mengganti puasa bagi orang yang sudah meninggal.***

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: YouTube Gus Mus chanel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah