Hati-hati Dalam Memilih Pasangan! Berikut Orang-orang yang Tidak Boleh Dinikahi Menurut Al-quran

- 1 Juni 2022, 20:59 WIB
Foto ilustrasi menikah
Foto ilustrasi menikah /Pexels.com/

Perempuan yang haram dinikahi karena hubungan kekerabatan yakni, ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuan saudara laki-laki (keponakan), anak perempuan saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan bibi dari ibu. Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki. Hal ini juga telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat an-Nisa ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan seper susuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua permpuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)

Sebaliknya, bagi perempuan haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya. Selanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena sebab hubungan permantuan diantaranya yakni istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua), dan anak perempuan istri (anak tiri).

Kemudian, perempuan yang haram dinikahi karena sebab persusuan diantaranya yakni ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudara susuan ayah), saudara susuan ibu, dan anak perempuan susuan (anak yang menyusu pada istri).

Kesimpulannya, apabila menikah dengan perempuan yang menjadi mahram baginya maka pernikahannya tersebut batal. Bahkan apabila pernikahan tersebut tetap dilanjutkan akan bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.***

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah