Hati-hati Dalam Memilih Pasangan! Berikut Orang-orang yang Tidak Boleh Dinikahi Menurut Al-quran

- 1 Juni 2022, 20:59 WIB
Foto ilustrasi menikah
Foto ilustrasi menikah /Pexels.com/

INDRAMAYUHITS - Setiap orang memiliki keinginan punya pendamping hidup, namun dalam memilih pendamping hidup kita tidak boleh sembarangan.

Allah SWT telah menciptakan mahluknya untuk berpasang-pasangan, hal ini guna menjaga kehormatan dan kesucian diri. Sebagaimana dalam sabdanya:

Artinya, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menundukkan (menjaga) pandangan dan memelihara kemaluan.

Baca Juga: Gus Baha Sindir Umat Islam yang Berdoa dan Mendekat Allah Saat Ada Masalah, Begini Sarannya

Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, puasa adalah penekan nafsu syahwat baginya,” (HR Muslim).

Namun bukan berarti kita bebas menikah dengan siapa saja. Kita juga perlu memperhatikan hukum-hukum yang berlaku baik yang terdapat dalam agama maupun yang lainnya.

Lantas muncul pertanyaan bolehkan menikah dengan sepupu sendiri? Ada beberapa aturan dan ketentuan dalam pernikahan, di antaranya adalah adanya mempelai laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Dikutip dari NU Online dalam artikel yang berjudul ‘Siapa Saja Mahram, Orang yang Haram Dinikahi Itu?’ oleh KH MA Sahal Mahfudh dijelaskan bahwa mahram adalah perempuan yang haram dinikahi karena beberapa sebab yakni kekerabatan, hubungan permantuan, dan susuan.

Baca Juga: Legenda Reggae, Bob Marley Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional Jamaika

Keharaman ini dikategorikan menjadi dua macam, yakni hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x