Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah yang sudah ditentukan dalam syariat adalah:
- Untuk minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
- Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
- Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun.
- Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2
3. Kondisi Hewan Kurban
Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan dijadikan kurban.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Seratusan Driver Baru Gojek di Cirebon Dikukuhkan Lewat Jambore, Ini Tujuannya
Supaya memenuhi syarat hewan kurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.
4. Kepemilikan Hewan Kurban
Hewan kurban tidak sah jika dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.
5. Jenis Kelamin Hewan Kurban
Jenis kelamin hewan kurban tidak tercantum secara khusus dalam syariat. Hanya saja, akan lebih baik jika hewan kurban yang dipilih memiliki jenis kelamin jantan.
Baca Juga: DRAMATIS! Manchester City Juara Liga Inggris Lewat Drama Paling Epik Sepanjang Sejarah