Lalu, bagaimana jika karena faktor lupa tapi porsi makannya terlalu banyak hingga sampai kenyang? Apa tetap tidak membatalkan puasa?
Jika makan atau minum dengan jumlah yang banyak, maka puasanya batal. Sebab, hampir mustahil orang yang makan dalam porsi banyak tapi dalam keadaan lupa. Jika ia sedang berpuasa, selang tidak lama biasanya akan teringat dia sedang berpuasa.
Demikian pernah dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj (13/348) berikut yang artinya:
“Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka.”
Terkait batasan ‘banyak’ sendiri ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat dikategorikan banyak jika sudah mencapai tiga suapan. Tetapi, pendapat sebagian ulama lain mengatakan tiga suapan masih termasuk sedikit.***