Mustahil Makan dan Minum Dalam Jumlah Banyak Karena Lupa Puasa, Jika Ada Maka Hukumnya Batal

- 3 April 2022, 15:58 WIB
Makan dan minum hingga kenyang tanpa sengaja saat bulan puasa, batal atau tidak?
Makan dan minum hingga kenyang tanpa sengaja saat bulan puasa, batal atau tidak? /NU Online

INDRAMAYUHITS- Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa yakni memasukan sesuatu ke dalam salah satu lubang tubuh (jauf), seperti makan dan minum mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.

Dikutip dari NU Online pada Minggu, makan atau minum yang membatalkan puasa adalah jika pelakunya tahu itu membatalkan atau dilakukan dengan sengaja.

Sehingga, jika pelakunya tidak tahu bahwa itu membatalkan seperti orang baru masuk Islam atau jauh dari jangkauan informasi sehingga wawasan agamanya minim, maka puasanya tetap sah.

Baca Juga: PT JIExpo, Penyelenggara Jakarta Fair Buka Rekrutmen Masal Tenaga Kerja Temporer, Pendaftaran Ditutup 14 Mei

Demikian pula jika hal itu dilakukan atas dasar lupa, puasa juga tidak batal. Sebagaimana disabdakan Rasulullah saw dalam salah satu haditsnya berikut: 

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ 

Artinya: “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).

Baca Juga: Naskah Kultum Ramadan: Luasnya Makna Sedekah

Mempertegas hadits di atas, dalam sabda Rasulullah yang lain juga disebutkan bahwa orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa, maka puasanya tetap sah sehingga ia tidak wajib qadha dan membayar kafarat (denda). 

مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ 

Artinya: “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim) 

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x