Pengeras Suara Masjid Dibatasi untuk Harmoni Sosial, Begini Isi SE Menag Yaqut Soal Speaker di Masjid

- 21 Februari 2022, 16:30 WIB
ILUSTRAS toa di masjid.
ILUSTRAS toa di masjid. /Pixabay/

INDRAMAYUHITS -- Untuk keperluan mengumandangkan azan, masjid-masjid biasa dilengkapi pengeras suara.

Bukan hanya masjid, kerap ditemui mushola-mushola juga memiliki pengeras suara.

Selain untuk mengumandangkan azan, pengeras suara juga dipakai imam saat mendirikan sholat berjamaah di masjid atau mushola.

Baca Juga: Kemenag RI Resmi Atur Pengeras Suara Masjid dan Musala, Begini Detail Isi Ketentuannya

Pengeras suara juga kerap dipakai saat melantunkan sholawatan maupun puji-pujian menjelang waktu sholat Shubuh.

Tujuannya membangunkan umat Islam agar dapat bersiap-siap sebelum mendirikan sholat Shubuh.

Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) mengatur, pengeras suara di masjid dan mushola setidaknya terdiri dari tata suara yang berbeda. Yakni yang ke dalam dan ke luar.

Baca Juga: Sedap Dicolek Kecap, Eh, Mendadak Tahu Tempe Lenyap Gegara Harga Kedelai Impor Melangit

Dikutip indramayu.pikiran-rakyat.com dari berita pikiran-rakyat.com berjudul "Menag Gus Yaqut Terbitkan Aturan Baru, Volume Pengeras Suara di Masjid Dibatasi," Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menetapkan aturan baru terkait penggunaan pengeras suara di masjid.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Gus Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid bertujuan sebagai salah satu media syiar Islam di masyarakat.

Baca Juga: Ditinggal Orang Tuanya, 4 Anak Tewas Terpanggang di Dalam Rumah

Kendati demikian, Gus Yaqut menekankan pentingnya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Gus Yaqut pada Senin, 21 Februari 2022 dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenag.

Dalam SE tersebut, volume pengeras suara di masjid diatur sesuai kebutuhan dan dibatasi paling besar 100 dB (desibel).

Baca Juga: PT Long Rich Indonesia Kembali Buka Lowongan Kerja bagi Warga Cirebon, Kali Ini untuk Jajaran Staf dan Leader

Selain itu, pemasangan pengeras suara harus dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid.

SE tersebut turut mengatur soal penggunaan pengeras suara sebelum azan.

Sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Quran atau selawat maupun tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

Sedangkan pelaksanaan salat Subuh yang mencakup zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan salat Jumat, pembacaan Al-Quran atau salawat maupun tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 5 menit.

Khusus untuk Salat Jumat, penyampaian pengumuman termasuk khotbah Jumat, zikir dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.*** (Elfrida Chania S/pikiran-rakyat.com)

Editor: Wardoyo Kartorejo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah