Baca Juga: Gus Baha: Memaklumi Perbedaan Dengan Orang Lain Itu Harus
Puasa Rajab disunnahkan selama masih masuk bulan tersebut. Dengan catatan, makruh jika dilakukan selama satu bulan penuh. Sebagai saran, baiknya puasa Rajab dilakukan dengan bertepatan pada hari-hari utama dalam bulan Rajab. Seperti pada ayyâmul bîdh (tanggal 13, 14, dan 15), hari Senin, Kamis, dan Jumat. Puasa Rajab juga bisa dilaksanakan dengan satu hari berpuasa dan satu hari tidak.
Bagi orang yang memiliki utang puasa Ramadhan, diperbolehkan untuk mengqadhanya bersamaan puasa sunnah Rajab. Bahkan, menurut Sayyid Bakri Syattha’ (w. 1892 M.) dengan mengutip fatwa Al-Barizi, andaikan puasanya hanya niat qadha, maka otomatis juga memperoleh kesunnahan puasa Rajab (Sayid Bakri, Hâsyiyah I’ânah at-Thaâlibîn, juz 2, h. 224).
Baca Juga: Bila Ingin Lancar Rezekinya, Baca Amalan Ini Kata Gus Baha
Niat Puasa Rajab Sebagaimana puasa pada umumnya, waktu niat puasa Rajab adalah pada malam hari, yakni sejak terbenamnya matahari sampai terbit fajar.
Berikut adalah lafal niatnya,
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma Rajaba sunnatan lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat puasa Rajab, sunnah karena Allah ta‘âlâ.”
Hanya saja, karena puasa Rajab merupakan puasa sunnah, maka bagi orang yang lupa niat pada malam hari, boleh niat siang harinya, yakni dari pagi hari sampai sebelum tergelincirnya matahari (waktu zuhur), selagi ia belum melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.