INDRAMAYUHITS - Bagi ibu-ibu yang punya anak dan air susunya (ASI) lancar, tentu adalah sebuah keharusan untuk memberikannya kepada bayi.
Karena, ASI adalah asupan utama bagi seorang anak yang masih bayi, baik dalam pandangan agama maupun kesehatan, sangatlah dianjurkan.
Namun, banyak bayi yang sering memuntahkan air susu ibu itu, penyebabnya bisa beragam. Pertanyaannya, bagaimana hukum muntahan bayi tersebut?
Baca Juga: Kata Syekh Nawawi Hindari 5 Jenis Riya Ini, karena Bisa Tergolong dalam Syirik Kecil
Dilnsir Indramayu Hits dari laman Pesantren KHAS Kempek dijelaskan, dalam kitab Fiqh Al-‘Ibadat ala Al-Madzhab Asy-Syafi’i diungkapkan bahwa muntahan adalah salah satu najis mutawassithoh, walaupun muntahan tersebut berasal dari seorang bayi yang sedang menyusu.
Sedangkan dalam Kitab Hasyiyah Al-Bujairomi menjelaskan, pengertian tentang muntahan sebagai sesuatu yang sudah sampai pada ma’idah (perut), kemudian keluar melalui mulut.
Bahkan, menurut Imam Romli, sudah sampai melewati tempat keluarnya huruf Ha (حاء) artinya tenggorokan.
Imam Hanafi berkata, jika sesuatu yang ada di perut itu keluar sampai pada tenggorokan, maka itu dinamakan muntahan dan dianggap najis.