Uang Kas Masjid Tak Boleh untuk Beli Makanan Pengajian, Gus Baha : Jangan Belokkan Niat Orang Lain

21 Juni 2022, 13:58 WIB
KH Ahmad Bahauddin Nursalim melarang uas kas masjid dipergunakan untuk membeli konsumsi pengajian. /Tangkap layar YouTube/Rachart Channel

INDRAMAYUHITS -- Uang kas masjid tidak boleh untuk membeli konsumsi pengajian. Dalam salah satu ceramahnya, Gus Baha menyampaikan peringatan itu.

Ustad kondang bernama asli KH Ahmad Bahauddin Nursalim itu berharap agar para pengurus masjid tidak salah menggunakan uang kas masjid yang dikumpulkan dari umat.

Dikutip dari kanal YouTube Santri Gayeng, begini penjelasan ahli tafsir terkenal asal Rembang, Jawa Tengah, tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Ditunggu-tunggu, Intip Yuk Daftar Gaji Mereka Sesuai Golongannya!

Gus Baha menerangkan, biaya konsumsi pengajian sebaiknya menggunakan uang kas yang baru. Sebab menurutnya umat yang menyumbangkan uang ke kas masjid biasanya berniat menyumbang pembangunan fisik masjid, tidak untuk konsumsi pengajian.

"Misalnya untuk keramik, peralatan dan keperluan dalam berwudlu, atau untuk peningkatan dan pemeliharaan bangunan," jelas Gus Baha.

Sementara itu menurutnya, jumlah pihak yang menggunakan kas masjid untuk konsumsi pengajian tidak sedikit jumlahnya.

Dalam penjelasan Gus Baha bahwa hal tersebut tidak bisa dibenarkan.

"Pernahkah terbayang oleh si penyumbang masjid bahwa yang disumbangkan akan dipakai untuk makan-makan? Pasti tidak pernah," jelas Gus Baha.

Ustad kondang itu juga mengemukakan aturan tentang wakaf yang dapat dipergunakan sebagai aturan untuk melarang pengunaan uang kas masjid untuk membeli konsumsi pengajian.

“Ada dalam dalam Bab Waqaf, dijelaskan bahwa niat yang diucapkan oleh waqif (orang yang menyumbang) setingkat dengan teks syar'i dan teks syar'i tidak boleh diubah,” ungkap Gus Baha.

Baca Juga: Beberapa Negara Bisa Akses WhatsApp Pay, Bagaimana Indonesia? Simak Saja Dulu Cara Buat Akun hingga Transfer

"Makanya saya minta siapa saja, takmir masjid atau siapa pun, kalau ada pengajian atau apa pun, bikin iuran yang baru. Jangan menggunakan kas yang lama karena kas yang lama itu untuk masjid," kata Gus Baha.

"Teks-nya untuk masjid dan itu nggak boleh digunakan untuk yang lain," kata Gus Baha.

Gus Baha menegaskan penggunaan uang kas masjid harus digunakan sebagaimana mestinya.

“Jangan sekali-kali menggunakan untuk konsumsi pengajian, tidak boleh hukumnya,” jelas Gus Baha.

Itulah penjelasan Gus Baha tentang penggunaan uang kas masjid untuk membeli makanan pengajian.***

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: YouTube Santri Gayeng

Tags

Terkini

Terpopuler