Apakah Sah Sholatnya Saat Terkena Najis Tak Kasat Mata? Begini Penjelasannya

10 Januari 2022, 14:28 WIB
Ilustrasi bersuci melalui wudhu /Rudiat/Jurnal Soreang

INDRAMAYUHITS¸ Najis merupakan sesuatau yang dilarang bagi Umat islam. Najis biasanya berupa kotoran baik hewan maupun manusia.

 

Najis dalam islam dibagi tiga, yakni najis Mukhofafah, najis mutawaistah dan najis mughalazhah yakni najis kecil, najis sedang dan najis besar.

 

Cara membersihkanya pun dengan cara yang berbeda – beda. Mulai dari hadits kecil sampai besar tingat mensucian atau pembersiahnya berbeda.

Nah bagaimana jika kita terekena Najis besar atau najis mughallazhah yang tidak terlihat oleh mata kita.

Dilansir Indramayuhits.com dari berbagai sumber, inilah cara bersuci dari najis besar yang tidak terlihat.

 Baca Juga: Tak Perlu Besar, Modal Segini Sudah Bisa Bikin Usaha Sendiri

Penyucian benda dari najis ainiyyah diharuskan untuk pembersihan benda dari warna, bau, dan rasa najisnya. Kalau perlu mendesak benda lain seperti sabun, kain, atau spons untuk membersihkannya, maka pemakaian sabun dan benda lainnya menjadi wajib sebagaimana keterangan Syekh M Nawawi Banten berikut ini.

 Artinya, “Ketika itu, seandainya penghilangan najis bergantung pada sabun atau zat lainnya, yaitu lumut, maka penggunaannya (pemakaian sabun) wajib hingga uzur. Jika tidak tergantung, maka pemakaian sabun hanya dianjurkan.” (Syekh M Nawawi Banten, Tsimarul Yani‘ah fir Riyadhil Badi‘ah, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun], halaman 27).

 Demikian cara penyucian najis menengah atau mutawasitah (seperti darah, bangkai, muntah, kotoran binatang, dan kotoran manusia) dalam pengertian fiqih Mazhab Syafi’i.

 Baca Juga: SM Entertainment Indonesia Buka Lowongan Kerja Sampai dengan 31 Januari 2022

Sedangkan cara penyucian najis berat atau mughallazhah (najis babi, anjing, atau turunan dari salah satunya) mengharuskan pembersihan najis dengan air sebanyak tujuh kali di mana salah satunya dengan tanah menurut umumnya Mazhab Syafi’i.

 Adapun penyucian najis hukmiyyah (najis yang tidak terlihat mata) hanya menuntut pembilasan sekali dengan air jika najis mutawassithah atau tujuh kali dengan air yang salah satunya dengan tanah jika najis mughallazhah di tempat najis itu berada tanpa harus membuang terdahulu zat najisnya. 

Tetapi fiqih Mazhab Syafi’i dalam hal ini memaafkan najis-najis yang tidak tampak mata seperti debu jalan atau partikel lain yang mengandung najis. Pemaafan ini berlaku pada najis mutawassithah dan najis mughallazhah.

 Baca Juga: Zodiak ini Bisa Pengaruhi Liburan kamu

Artinya, “Salah satu najis yang dimaafkan (secara syariat) adalah najis yang tidak terlihat secara kasatmata mutlak, meski itu najis berjenis mughallazhah” (Syekh M Nawawi Banten, Tsimarul Yani‘ah fir Riyadhil Badi‘ah, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun], halaman 27).

 Sebagai contoh, orang yang akan shalat atau khutbah disyaratkan untuk bersuci dari hadats kecil dan hadats besar, suci pada pakaian, dan suci pada tempat shalat. Fiqih memaklumi (memaafkan) debu jalan (ghubarut thariq), debu dinding, atau partikel lain dengan kandungan najis baik mutawassithah maupun mughallazhah yang melekat pada anggota badan, pakaian, atau tempat shalat yang digunakan.

 Itulah tadi bbebrapa ulasan dari Indramayuhits.com mengenai bagaimana cara mensucikan diri dari Najis besar yang tidak terlihat oleh mata. Dengan demikian, shalat atau khutbah orang tersebut tetap sah karena uzur untuk menghindari debu jalan atau partikel najis yang bertebaran tanpa terlihat secara kasatmata.***

Editor: Kustano

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler