Ingin Beli Rumah Cash? Jangan Abaikan 4 Dokumen Ini agar Kepemilikannya Legal

- 2 September 2022, 18:52 WIB
Ilustrasi Sertifikat Jual Beli.
Ilustrasi Sertifikat Jual Beli. /Kalbarterkini/

Antara lain penjual memiliki dokumen-dokumen sah yang lengkap dan benar, serta pembeli melakukan negosiasi harga yang telah disepakati.

Baca Juga: Terancam Kelangkaan Pupuk, Puan Maharani Sanggupi Infrastruktur Pembuatan Pupuk Organik

3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Demikian 4 dokumen yang wajib dimiliki ketika membeli rumah secara cash. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x