Antara lain penjual memiliki dokumen-dokumen sah yang lengkap dan benar, serta pembeli melakukan negosiasi harga yang telah disepakati.
Baca Juga: Terancam Kelangkaan Pupuk, Puan Maharani Sanggupi Infrastruktur Pembuatan Pupuk Organik
3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Demikian 4 dokumen yang wajib dimiliki ketika membeli rumah secara cash. ***