Ingin Beli Rumah Cash? Jangan Abaikan 4 Dokumen Ini agar Kepemilikannya Legal

- 2 September 2022, 18:52 WIB
Ilustrasi Sertifikat Jual Beli.
Ilustrasi Sertifikat Jual Beli. /Kalbarterkini/

INDRAMAYUHITS – Berikut ini adalah syarat dokumen yang harus dimiliki ketika hendak membeli rumah tinggal dengan cara cash.

Seperti diketahui, memiliki rumah adalah impian bagi semua orang, terutama bagi rumah tangga muda atau keluarga yang belum memilikinya.

Untuk memiliki rumah, ada dua jalan yang bisa ditempuh, banyak yang memilih kredit KPR, namun ada juga yang cash bagi yang memiliki cukup uang.

Baca Juga: Di Depan Presiden Jokowi, BUMDes Jayasuta Gebang Kulon Terima Sertifikat Badan Hukum

Namun tahukah Anda, bagi yang membeli cash harus waspada, terutama soal dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat jual beli.

Lalu, dokumen apa saja yang harus disiapkan saat ingin membeli rumah secara tunai atau cash?

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diterima bagi seorang calon pembeli rumah dilansir dari akun IG @ammanbille:

Baca Juga: LIVE STREAMING Persita vs Madura United Malam Ini: Duel Panas Papan Atas, Siapa yang Tebaik?

1. Sertifikat

Pastikan Anda menerima sertifikatnya yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sertifikatnya bisa dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).

Anda hendaknya menghindari pembelian tanah girik atau tanah garapan.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Dituding Jadi Pembocor Foto Ciuman V BTS dan Jennie, Hacker Menyusup ke Grup Twitter

2. AJB atau Akta Jual Beli

Dokumen yang harus diterima atau dipegang sebagai pembeli adalah Akta Jual Beli (AJB).

AJB adalah perjanjian yang ditandatangani pembeli dan penjual di hadapan notaris.

Jual beli yang merupakan proses peralihan hak milik dapat dilakukan secara tunai maupun cicilan.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Zodiak Sagitarius dan Capricon Jumat 2 September 2022 : Perluas Bisnis Anda Hari Ini

Saat kedua pihak telah melakukan titik temu sebelum proses transaksi, maka kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli akan membuat AJB.

Sebelum membuat AJB, penjual dan pembeli harus sudah memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing.

Antara lain penjual memiliki dokumen-dokumen sah yang lengkap dan benar, serta pembeli melakukan negosiasi harga yang telah disepakati.

Baca Juga: Terancam Kelangkaan Pupuk, Puan Maharani Sanggupi Infrastruktur Pembuatan Pupuk Organik

3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Demikian 4 dokumen yang wajib dimiliki ketika membeli rumah secara cash. ***

Editor: Kalil Sadewo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah