Ingin Beli Rumah Cash? Jangan Abaikan 4 Dokumen Ini agar Kepemilikannya Legal

- 2 September 2022, 18:52 WIB
Ilustrasi Sertifikat Jual Beli.
Ilustrasi Sertifikat Jual Beli. /Kalbarterkini/

INDRAMAYUHITS – Berikut ini adalah syarat dokumen yang harus dimiliki ketika hendak membeli rumah tinggal dengan cara cash.

Seperti diketahui, memiliki rumah adalah impian bagi semua orang, terutama bagi rumah tangga muda atau keluarga yang belum memilikinya.

Untuk memiliki rumah, ada dua jalan yang bisa ditempuh, banyak yang memilih kredit KPR, namun ada juga yang cash bagi yang memiliki cukup uang.

Baca Juga: Di Depan Presiden Jokowi, BUMDes Jayasuta Gebang Kulon Terima Sertifikat Badan Hukum

Namun tahukah Anda, bagi yang membeli cash harus waspada, terutama soal dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat jual beli.

Lalu, dokumen apa saja yang harus disiapkan saat ingin membeli rumah secara tunai atau cash?

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diterima bagi seorang calon pembeli rumah dilansir dari akun IG @ammanbille:

Baca Juga: LIVE STREAMING Persita vs Madura United Malam Ini: Duel Panas Papan Atas, Siapa yang Tebaik?

1. Sertifikat

Pastikan Anda menerima sertifikatnya yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x