Sertifikatnya bisa dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
Anda hendaknya menghindari pembelian tanah girik atau tanah garapan.
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Dituding Jadi Pembocor Foto Ciuman V BTS dan Jennie, Hacker Menyusup ke Grup Twitter
2. AJB atau Akta Jual Beli
Dokumen yang harus diterima atau dipegang sebagai pembeli adalah Akta Jual Beli (AJB).
AJB adalah perjanjian yang ditandatangani pembeli dan penjual di hadapan notaris.
Jual beli yang merupakan proses peralihan hak milik dapat dilakukan secara tunai maupun cicilan.
Saat kedua pihak telah melakukan titik temu sebelum proses transaksi, maka kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli akan membuat AJB.
Sebelum membuat AJB, penjual dan pembeli harus sudah memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing.