Sedangkan lembaga ini yang setingkat kabupaten/kota dibentuk oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia atas usul bupati atau walikota setelah mendapat pertimbangan lembaga pusat.
Baca Juga: Hindari Petugas Satwa Langka Disembunyikan di Kamar Mandi Kapal, Tetap Saja Tertangkap
Lembaga kabupten/kota ini bertanggung jawab kepada lembaga provinsi dan pemerintah daerah kabupten/kota.
Unit Pengumpul Zakat (disingkat UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh lambaga pusat untuk membantu pengumpulan zakat. Hasil pengumpulan zakat oleh UPZ wajib disetorkan ke Baznas provinsi atau Baznas kabupaten/kota.
Dilansir Indramayu Hits dari Bursa Kerja Depnaker pada 17 Februari 2022, Baznas membutuhkan tenaga kerja untuk sejumlah posisi dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Bali United Punya Bekal Positif Lawan PSIS, Arema FC Siap-siap Tergeser
Fundraiser Cinta Zakat
Syarat Pelamar:
- Muslim/Muslimah
- Mahasiswa atau lulusan D3/S1
- Berusia maksimal 27 tahun
- Tertarik dengan dunia zakat (filantropi)
- Senang mengajak dalam kebaikan
- Komunikatif
- Berpenampilan sopan dan menarik
- Memiliki pengalaman di bidang fundraising akan menjadi nilai tambah
- Komitmen dan bertanggung jawab
Baca Juga: Budi Doremi dan Virgoun Sampaikan Bahasa Cinta Lewat Album Dua Warna Cinta
Layanan Cinta Zakat