Bersiap Kembali ke Sekolah, Kota Bogor Miliki Pola Pembelajaran Tatap Muka Berikut Ini

- 21 November 2020, 19:32 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim izinkan kembali sekolah tatap muka 2021, Guru dan siswa di Aceh mulai menjalani pembelajaran dengan protokol kesehatan Covid-19
Mendikbud Nadiem Makarim izinkan kembali sekolah tatap muka 2021, Guru dan siswa di Aceh mulai menjalani pembelajaran dengan protokol kesehatan Covid-19 /ANTARA FOTO/Ampelsa/aww/pri/ANTARA FOTO/Ampelsa/aww/pri.

PR INDRAMAYU - Pemerintah Kota Bogor merencanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah bagi pelajar di daerah itu pada semester kedua tahun ajaran 2020/2021 mulai 11 Januari 2021.

"Kami tadi baru selesai rapat, membahas arahan dari Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) terkait rencana penyelenggaraan PTM di sekolah," kata Wali Kota Bogor Bima Arya di Balai Kota Bogor, Sabtu.

Rapat tersebut dihadiri antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Perwakilan dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS),

Baca Juga: Gagal Malam Pertama Hingga Nathalie Holscher Dipuji Hebat, Sule: Kita Harus Berkorban Demi Anak

Perwakilan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Provinsi Jawa Barat, Kapeka Kantor Kemenag Kota Bogor, dan Perwakilan Dinas Perhubungan Kota Bogor.

Menurut Bima Arya, pelaksanaan PTM di sekolah harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, karena keselamatan dan kesehatan adalah hal utama.

Pelaksanaan PTM tersebut, kata dia, polanya adalah kombinasi dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diikuti pelajar dari rumah.

Baca Juga: Wanna One Dipastikan Tidak Jadi Tampil di MAMA 2020, Begini Keterangan dari Agensi

"Polanya adalah separuh-separuh antara PTM dan PJJ. Pelajar yang belajar tatap muka di sekolah, jumlahnya dibatasi hanya 30-50 persen," katanya.

Bima menegaskan PTM ini dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Pemerintah Kota Bogor maupun izin dari komite sekolah, kepala sekolah, serta orang tua murid. "Kalau ada salah salah satu pihak yang tidak mengizinkan maka tidak bisa dilaksanakan PTM," katanya.

Bima menambahkan kalau semua pihak sudah memberikan izin, tapi ada orang satu atau dua tua murid yang tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM, maka pelajar tersebut boleh tidak mengikuti PTM. "Pelajar tersebut hanya mengikuti PJJ dan sekolah tidak boleh memberikan sanksi," katanya.

Baca Juga: Kemendagri Ungkap Alasan FPI Bukan Lagi Berstatus Ormas, Singgung AD/ART

Bima juga mengingatkan bahwa sekolah yang akan melaksanakan PTM maka gurunya-gurunya harus menjalani tes usap sebelumnya dan harus dipastikan hasilnya negatif.

"Sekolah yang ingin melaksanakan PTM agar mengajukan permohonan ke Pemerintah Kota Bogor. Permohonan itu sudah dilengkapi izin dan persetujuan dari komita sekolah dan orang tua murid," katanya.

Bima Arya juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk menyosialisasikan aturan PTM tersebut ke sekolah-sekolah di Kota Bogor.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x