Sudah Disetujui Pemerintah, 1,152 Triliun Disiapkan untuk Subsidi Guru Honorer

- 15 November 2020, 10:32 WIB
ILUSTRASI guru.*
ILUSTRASI guru.* /Kemdikbud/

PR INDRAMAYU - Usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait anggaran bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS akhirnya mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsisid gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” kata Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, Minggu (15 November 2020).

Baca Juga: Mengungkap Kebenaran Sarapan Telur yang Dapat Mengakibatkan Diabetes? Ini Penjelasannya

“Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun,” sambungnya.

Menurut Nizar, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun.

Lainnya disalurkan untuk GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.

“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” tuturnya.

Baca Juga: Minggu Pagi, Gempa Getarkan Kabupaten Bandung, M 3.0

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x