Siapkan Pembukaan Sekolah Tatap Muka, Pemerintah Tetapkan Panduan Penyelenggaraan, Berikut Lengkapnya

- 9 Juni 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi. Berikut panduan penyelenggara pembelajaran tatap muka yang ditetapkan pemerintah.
Ilustrasi. Berikut panduan penyelenggara pembelajaran tatap muka yang ditetapkan pemerintah. /Antara/

7. Menerapkan etika bersin/batuk yakni dengan menutup hidup dan mulut dengan sapu tangan atau baju lengan.

8. Terkhusus masker kain, penggunaan normal disarankan hanya sampai 4 jam, atau sebelum 4 jam.

Baca Juga: Menteri Agama Sampaikan Penjelasan Terkait Pemberangkatan Ibadah Haji 2021, Berikut Sebab Batalnya

Lebih lanjut siswa diperbolehkan mengikuti sekolah tatap muka terbatas apabila memenuhi syarat berikut:

1. Dalam kondisi sehat, dan apabila mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol.

2.Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk tidak ada gejala dalam keluarga yang satu tempat tinggal.

Nah, itulah hal-hal yang harus diperhatikan dan dipenuhi apabila ingin melaksanakan pembelejaran tatap muka terbatas di sekolah.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x