PR INDRAMAYU - Siap dengan kebijakan pembukaan sekolah tatap muka, pemerintah melalui Kemendikbudristek dan Kemenag telah menetapkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di masa Pandemi Covid-19.
Terdapat beberapa regulasi untuk pihak yang akan membuka sekolah tatap muka.
Berikut adalah ketentuan pembelajaran tatap muka yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id.
Baca Juga: Link Nonton Loki Episode 1 Sub Indonesia TVA Tangkap God of Mischief, Sudah Tayang Sekarang!
Penyelenggaraan pembelajaran dilakukan secara 2 opsi, yakni melalui tatap muka terbatas atau dengan pembelajaran jarak jauh.
Orang tua/wali dapat memilih salah satunya, baik itu pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.
Apabila para pendidik/guru telah divaksinasi, maka sekolah wajib memberikan pembelajaran tatap muka terbatas.
Sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, harus memiliki pengawasan
Pembelajaran tatap muka terbatas yang dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.