Siapkan Pembukaan Sekolah Tatap Muka, Pemerintah Tetapkan Panduan Penyelenggaraan, Berikut Lengkapnya

- 9 Juni 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi. Berikut panduan penyelenggara pembelajaran tatap muka yang ditetapkan pemerintah.
Ilustrasi. Berikut panduan penyelenggara pembelajaran tatap muka yang ditetapkan pemerintah. /Antara/

Pembelajaran tatap muka terbatas diberhentikan apabila ada konfirmasi kasus Covid-19 dan kebijakan pemerintah daerah.

Sementara itu terkait peraturan teknis protokol kesehatan yang wajib dilakukan saat pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah dilakukan yakni :

Baca Juga: Marion Jola, Danilla Riyadi, & Ramengvrl Bakal Rilis Single Kolaborasi, Pre Add dan Pre Save Sekarang!

1. Jarak duduk minimal antar siswa ialah 1,5 meter

2. Jumlah siswa dalam satu kelasnya maksimal diisi oleh 18 orang

3. Sementara untuk tingkatan pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal per kelas diisi oleh 5 orang siswa.

4. Tidak dibenarkan melakukan kontak fisik

Baca Juga: Buruan Ikuti Lomba Video TikTok dari Kemnaker! Menangkan Total Hadiah Senilai Rp50 Juta Rupiah

5. Memakai masker kain 3 lapis atau masker bedah/medis

6. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x