Pembelajaran tatap muka terbatas diberhentikan apabila ada konfirmasi kasus Covid-19 dan kebijakan pemerintah daerah.
Sementara itu terkait peraturan teknis protokol kesehatan yang wajib dilakukan saat pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah dilakukan yakni :
1. Jarak duduk minimal antar siswa ialah 1,5 meter
2. Jumlah siswa dalam satu kelasnya maksimal diisi oleh 18 orang
3. Sementara untuk tingkatan pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal per kelas diisi oleh 5 orang siswa.
4. Tidak dibenarkan melakukan kontak fisik
Baca Juga: Buruan Ikuti Lomba Video TikTok dari Kemnaker! Menangkan Total Hadiah Senilai Rp50 Juta Rupiah
5. Memakai masker kain 3 lapis atau masker bedah/medis
6. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir