Siapkan Pembukaan Sekolah Tatap Muka, Pemerintah Tetapkan Panduan Penyelenggaraan, Berikut Lengkapnya

- 9 Juni 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi. Berikut panduan penyelenggara pembelajaran tatap muka yang ditetapkan pemerintah.
Ilustrasi. Berikut panduan penyelenggara pembelajaran tatap muka yang ditetapkan pemerintah. /Antara/

PR INDRAMAYU - Siap dengan kebijakan pembukaan sekolah tatap muka, pemerintah melalui Kemendikbudristek dan Kemenag telah menetapkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di masa Pandemi Covid-19.

Terdapat beberapa regulasi untuk pihak yang akan membuka sekolah tatap muka.

Berikut adalah ketentuan pembelajaran tatap muka yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Link Nonton Loki Episode 1 Sub Indonesia TVA Tangkap God of Mischief, Sudah Tayang Sekarang!

Penyelenggaraan pembelajaran dilakukan secara 2 opsi, yakni melalui tatap muka terbatas atau dengan pembelajaran jarak jauh.

Orang tua/wali dapat memilih salah satunya, baik itu pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.

Apabila para pendidik/guru telah divaksinasi, maka sekolah wajib memberikan pembelajaran tatap muka terbatas.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Donor Darah Sedunia ‘World Blood Donor Day’ Lengkap dengan Panduan Upload di Medsos

Sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, harus memiliki pengawasan
Pembelajaran tatap muka terbatas yang dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Pembelajaran tatap muka terbatas diberhentikan apabila ada konfirmasi kasus Covid-19 dan kebijakan pemerintah daerah.

Sementara itu terkait peraturan teknis protokol kesehatan yang wajib dilakukan saat pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah dilakukan yakni :

Baca Juga: Marion Jola, Danilla Riyadi, & Ramengvrl Bakal Rilis Single Kolaborasi, Pre Add dan Pre Save Sekarang!

1. Jarak duduk minimal antar siswa ialah 1,5 meter

2. Jumlah siswa dalam satu kelasnya maksimal diisi oleh 18 orang

3. Sementara untuk tingkatan pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal per kelas diisi oleh 5 orang siswa.

4. Tidak dibenarkan melakukan kontak fisik

Baca Juga: Buruan Ikuti Lomba Video TikTok dari Kemnaker! Menangkan Total Hadiah Senilai Rp50 Juta Rupiah

5. Memakai masker kain 3 lapis atau masker bedah/medis

6. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir

7. Menerapkan etika bersin/batuk yakni dengan menutup hidup dan mulut dengan sapu tangan atau baju lengan.

8. Terkhusus masker kain, penggunaan normal disarankan hanya sampai 4 jam, atau sebelum 4 jam.

Baca Juga: Menteri Agama Sampaikan Penjelasan Terkait Pemberangkatan Ibadah Haji 2021, Berikut Sebab Batalnya

Lebih lanjut siswa diperbolehkan mengikuti sekolah tatap muka terbatas apabila memenuhi syarat berikut:

1. Dalam kondisi sehat, dan apabila mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol.

2.Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk tidak ada gejala dalam keluarga yang satu tempat tinggal.

Nah, itulah hal-hal yang harus diperhatikan dan dipenuhi apabila ingin melaksanakan pembelejaran tatap muka terbatas di sekolah.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x