Catat! Berikut 5 Dokumen yang Diperlukan Saat Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru NonPNS

- 24 November 2020, 17:01 WIB
Ilustrasi bantuan.
Ilustrasi bantuan. /PIXABAY/EmAji

Baca Juga: Biadab! Kisah Pilu 2 Orang Anak Dijadikan Budak Seks Selama 21 Hari di Hutan Demi Ilmu Bank Gaib

– Guru honorer yang memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemendikbud.go.id. Sedangkan untuk guru honorer setingkat perguruan tinggi dapat mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x