– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)
Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Benarkah Covid-19 Adalah Kedok dari Penyakit Radiasi? Simak Faktanya
Sebagai informasi, BSU Kemendikbud diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi di antaranya:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Berstatus sebagai PTK non-PNS
– Terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
Baca Juga: Lebih Banyak Diliputi Aura Positif, 6 Zodiak Ini Beruntung Merasakan Bahagia Sepanjang Waktu
– Tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
– Tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.
– Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).