Catat! Berikut 5 Dokumen yang Diperlukan Saat Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru NonPNS

- 24 November 2020, 17:01 WIB
Ilustrasi bantuan.
Ilustrasi bantuan. /PIXABAY/EmAji

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Benarkah Covid-19 Adalah Kedok dari Penyakit Radiasi? Simak Faktanya

Sebagai informasi, BSU Kemendikbud diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi di antaranya:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Berstatus sebagai PTK non-PNS

– Terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Lebih Banyak Diliputi Aura Positif, 6 Zodiak Ini Beruntung Merasakan Bahagia Sepanjang Waktu

– Tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

– Tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.

– Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x