Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali akan berlangsung hingga Desember 2021 nanti.
Adapun program yang diberikan meliputi bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Selanjutnya, bebas pajak kendaraan bermotor untuk yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dan akan dibebaskan untuk pembayaran tahun ketiga dan seterusnya.*** (Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)