Program tersebut bakal diselenggarakan di Kota Bandung pada 17 Agustus 2021 nanti.
Selain itu, pemutihan denda pajak masyarakat yang sudah menunggak selama 5 tahun, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa harus membayar denda.
Lampung
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ada di Lampung akan berlaku hingga September 2021 nanti.
Dua program yang diberikan meliputi Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor serta Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kepulauan Riau
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Riau berlangsung hingga 30 September 2021.
Adapun program pemutihan akan diberikan pada item pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.