Kemudian difasilitasi melalui bantuan dari Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat.
Setelah itu Sudin akan bersurat ke dinas untuk proses klaim asuransi.
Baca Juga: Pemain Persib Bandung Farshad Noor Bekerja Keras Tingkatkan Kebugaran
Tentunya pemohon juga harus menyiapkan kelengkapan data seperti surat keterangan dari kepolisian.
Selain itu, foto bukti-bukti kondisi mobil saat tertimpa pohon tumbang juga harus dilampirkan
"Harus ada surat keterangan polisi, kronologi kejadian, foto-foto lengkap, nanti kita berikan surat pengantar dari kami. Kemudian biar asuransi yang menilai," ujarnya.
Baca Juga: Bintang Sinetron Ikatan Cinta, Arya Saloka Ungkap Perjalanan Cintanya dengan Putri Anne
Untuk diketahui, yang menjadi penyebab tumbangnya pohon akibat pengaruh cuaca ekstreme, hujan deras dan angin kencang.
Khusus di Jakarta Selatan dan Barat, pohon tumbang kerap terjadi di Kebayoran, Kedoya, Kembangan.
Berdasarkan data Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, sedikitnya ada 991 pohon di Jakarta Pusat dipangkas selama periode Januari-April 2021.***