Bisakah Mobil yang Ditimpa Pohon Tumbang Diklaim Asuransi? Berikut Jawaban Pemerintah

- 16 April 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi mobil tertimpa pohon tumbang. Terdapat beberapa hal yang dilakukan jika mobil terkena pohon tumbang.
Ilustrasi mobil tertimpa pohon tumbang. Terdapat beberapa hal yang dilakukan jika mobil terkena pohon tumbang. /instagram.com/@erros_djarot

Kemudian difasilitasi melalui bantuan dari Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat.

Setelah itu Sudin akan bersurat ke dinas untuk proses klaim asuransi.

Baca Juga: Pemain Persib Bandung Farshad Noor Bekerja Keras Tingkatkan Kebugaran

Tentunya pemohon juga harus menyiapkan kelengkapan data seperti surat keterangan dari kepolisian.

Selain itu, foto bukti-bukti kondisi mobil saat tertimpa pohon tumbang juga harus dilampirkan

"Harus ada surat keterangan polisi, kronologi kejadian, foto-foto lengkap, nanti kita berikan surat pengantar dari kami. Kemudian biar asuransi yang menilai," ujarnya.

Baca Juga: Bintang Sinetron Ikatan Cinta, Arya Saloka Ungkap Perjalanan Cintanya dengan Putri Anne

Untuk diketahui, yang menjadi penyebab tumbangnya pohon akibat pengaruh cuaca ekstreme, hujan deras dan angin kencang.

Khusus di Jakarta Selatan dan Barat, pohon tumbang kerap terjadi di Kebayoran, Kedoya, Kembangan.

Berdasarkan data Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, sedikitnya ada 991 pohon di Jakarta Pusat dipangkas selama periode Januari-April 2021.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA Kalimantan Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x