PR INDRAMAYU - Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda menjawab pertanyaan terkait klaim asuransi kendaraan yang tertimpa pohon tumbang.
Menurutnya, kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang dapat diajukan klaim asuransi.
Namun kata Mila klaim baru dapat diajukan ketika area tumbangnya pohon berada di ruang lingkup aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: BPOM Tinjau Kesiapan Vaksin Merah Putih Produksi Bio Farma, Bertujuan Dapatkan Hasil Bermutu
Artinya, jika pohon tumbang bukan berada di wilayah Dinas Pertamanan dan Hutan, klaim asuransi dinyatakan tidak akan berlaku.
"Pohon yang berada di ruang lingkup aset Pemda DKI itu menjadi dampat penyebab," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari kalsel.antaranews.com, Jumat, 16 April 2021.
"Ketika ada musibah dan ada korban, kami akan berikan santunan asuransi," ujarnya.
Baca Juga: Selamat! Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Akan Punya Anak Kedua, Rafathar Siap Jadi Kakak
Tahapan selanjutnya, pengajuan asuransi dilakukan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Kemudian difasilitasi melalui bantuan dari Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat.
Setelah itu Sudin akan bersurat ke dinas untuk proses klaim asuransi.
Baca Juga: Pemain Persib Bandung Farshad Noor Bekerja Keras Tingkatkan Kebugaran
Tentunya pemohon juga harus menyiapkan kelengkapan data seperti surat keterangan dari kepolisian.
Selain itu, foto bukti-bukti kondisi mobil saat tertimpa pohon tumbang juga harus dilampirkan
"Harus ada surat keterangan polisi, kronologi kejadian, foto-foto lengkap, nanti kita berikan surat pengantar dari kami. Kemudian biar asuransi yang menilai," ujarnya.
Baca Juga: Bintang Sinetron Ikatan Cinta, Arya Saloka Ungkap Perjalanan Cintanya dengan Putri Anne
Untuk diketahui, yang menjadi penyebab tumbangnya pohon akibat pengaruh cuaca ekstreme, hujan deras dan angin kencang.
Khusus di Jakarta Selatan dan Barat, pohon tumbang kerap terjadi di Kebayoran, Kedoya, Kembangan.
Berdasarkan data Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, sedikitnya ada 991 pohon di Jakarta Pusat dipangkas selama periode Januari-April 2021.***