PR INDRAMAYU - Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda menjawab pertanyaan terkait klaim asuransi kendaraan yang tertimpa pohon tumbang.
Menurutnya, kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang dapat diajukan klaim asuransi.
Namun kata Mila klaim baru dapat diajukan ketika area tumbangnya pohon berada di ruang lingkup aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: BPOM Tinjau Kesiapan Vaksin Merah Putih Produksi Bio Farma, Bertujuan Dapatkan Hasil Bermutu
Artinya, jika pohon tumbang bukan berada di wilayah Dinas Pertamanan dan Hutan, klaim asuransi dinyatakan tidak akan berlaku.
"Pohon yang berada di ruang lingkup aset Pemda DKI itu menjadi dampat penyebab," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari kalsel.antaranews.com, Jumat, 16 April 2021.
"Ketika ada musibah dan ada korban, kami akan berikan santunan asuransi," ujarnya.
Baca Juga: Selamat! Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Akan Punya Anak Kedua, Rafathar Siap Jadi Kakak
Tahapan selanjutnya, pengajuan asuransi dilakukan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.