Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemerintah Siap Turunkan Tarif PPnBM untuk Kendaraan Bermotor

- 14 Februari 2021, 07:03 WIB
PPnBM adalah Pajak Penjualan Barang Mewah .  PPnBM dihapus mulai Maret 2021
PPnBM adalah Pajak Penjualan Barang Mewah . PPnBM dihapus mulai Maret 2021 /Pikiran Rakyat/null

PR INDRAMAYU  - Pemerintah akan segera memberikan Insentif Fiskal berupa penurunan hingga pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021.

Rencana penurunan tarif PPnBM ini dilakukan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri otomotif yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Diharapkan dengan adanya penurunan tarif PPnBM ini dapat meningkatkan pembelian dan produksi Kendaraan Bermotor (KB).

Baca Juga: Ucapan Hari Valentine 14 Februari 2021, Cocok Jadi Status WA untuk Pasangan

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada pada Kamis, 11 Februari 2021 di Jakarta.

“Dengan pemberian insentif kendaraan bermotor ini, diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,” ujar Airlangga seperti yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman ekon.go.id pada Jumat, 12 Februari 2021.

“Pemberian insentif ini juga diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri otomotif serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” tambahnya menerangkan.

Baca Juga: UPDATE Terbaru Kasus Covid-19 di Indonesia Sabtu 13 Februari 2021, Pasien Baru Menurun!

Perlu diketahui, pemberian Insentif fiskal ini akan diberikan selama 9 bulan dan terbagi dalam tiga tahap.

Pemerintah akan membebaskan PPnBM pada tahap pertama yakni sebesar 100% pada periode Maret-Mei 2021.

Kemudian pada tahap kedua, yakni Juni-Agustus 2021 akan dilakukan pemberian diskon PPnBM sebesar 50% dan pada tahap terakhir yakni  pemberian diskon PPnBM sebesar 25% pada periode September-November 2021. 

Baca Juga: German Open 2021 Batal Digelar, Debut Pertama Kevin-Marcus di Tahun 2021 Tertunda

Tak hanya itu, besaran insentif ini juga akan terus dilakukan evaluasi oleh pemerintah setiap tiga bulan.

Menurut Airlangga, Pemberian insentif penurunan PPnBM ini juga perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.

Salah satunya melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM.

Baca Juga: Dengar Istri Syekh Ali Jaber sedang Hamil, Nagita Slavina Menitikkan Air Mata: Kita Ketemu Istrinya Yuk

Airlangga juga mengatakan bahwa dengan pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif  dapat memberikan dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.

Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), dimana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif.

“Industri pendukung otomotif menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," ujar Airlangga.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Setkab.go.id Ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah