Apabila pekerja harian lepas memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan untuk THR dihitung dari rata-rata yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang belum 12 bulan masa kerjanya, maka THR 1 bulan upah dihitung dari rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Hal itu juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan SE tersebut, ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil.
Bagi pekerja/buruh, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pihaknya menggarisbawahi dasar perhitungan THR perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker 5/2023, tetap wajib membayar THR keagamaan.
Perhitungan THR untuk kelompok ini menggunakamn dasar nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian.
“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang dapat disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ujar dia.