Semua Pekerja/Buruh Harus Dapat! Berapa Besaran THR yang Harus Diterima? Simak Penjelasan Menaker Berikut Ini

- 29 Maret 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi pekerja, berapa besaran THR atau Tunjangan Hari Raya yang harus diterima pekerja atau buruh jelang Lebaran 2023 ini?
Ilustrasi pekerja, berapa besaran THR atau Tunjangan Hari Raya yang harus diterima pekerja atau buruh jelang Lebaran 2023 ini? /KemenkopUKM

INDRAMAYUHITS  – Berapa besaran THR atau Tunjangan Hari Raya yang harus diterima pekerja atau buruh jelang Lebaran 2023 ini?

Bila merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, besaran THR pekerja/buruh yang masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih secara terus menerus akan harus mendapatkan gaji atau upah sebesar 1 bulan.

Bagaimana dengan pekerja/buruh yang masa kerjanya barus 1 bulan terus menerus atau kurang dari 12 bulan?

Baca Juga: JEBOL KTP ! Ini Perintah Dirjen Dukcapil yang Baru Lho !

Berdasarkan aturan yang ada, jika kurang dari 1 tahun minimal 1 bulan, maka THR diberikan secara proporsional.

Namun demikian, sebagaimana disampaikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, bisa saja perusahaan memberikan THR lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Yang pasti kata dia, dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 telah diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut, besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibatasi kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Secara rinci, menurut Ida Fauziyah, untuk membayar THR 1 bulan ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x