JEBOL KTP ! Ini Perintah Dirjen Dukcapil yang Baru Lho !

- 29 Maret 2023, 04:37 WIB
Ilustrasi KTP Elektronik.
Ilustrasi KTP Elektronik. /Kabar Banten /Rizki Putri

INDRAMAYUHITS -- Jebol KTP merupakan salah satu perintah Dirjen Dukcapil yang baru, Teguh Setyabudi, kepada para Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil dalam rapat konsolidasi dengan para Kadis Dukcapil provinsi, dan kabupaten/kota beserta jajaran melalui zoom meeting dari Jakarta, Senin 27 Maret 2023.

Layanan jemput bola (jebol) merupakan upaya untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi masyarakat yang masih belum memiliki kartu identitas penduduk tersebut.

Percepatan, lanjut pengganti Prof. Zudan Arif Fakrulloh tersebut, dapat dilakukan dengan melakukan perekaman di sekolah, layanan publik, mal, rumah sakit dan fasilitas keramaian publik, serta menggandeng para kades, kuwu, dan lurah.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Pisces Besok 30 Maret 2023 : Minggu yang Tepat Memulai Proyek Baru !

Percepatan perekaman KTP-el merupakan salah satu target kinerja nasional bagi seluruh Kadis Dukcapil se Indonesia. Teguh mengatakan, para Kadis Dukcapil harus memberikan perhatian yang terfokus untuk mencapai target tersebut.

"Untuk strategi percepatan kepemilikan KIA, kejar berdasarkan data Dapodik dari Dinas Pendidikan langsung dicetak KIA usia 0-5 tahun. Petakan usia anak 0-5 tahun dari data KK dan langsung dicetakkan KIA serta disebarkan melalui desa/kelurahan," tegas Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam zoom meeting.

Dalam rapat daring yang melibatkan 820 partisipan tersebut, Teguh juga minta agar para kepala dinas maksimal melindungi data maupun dokumen kependudukan, perangkat lunak, aset berwujud dan tidak berwujud.

"Acuannya pada Permendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Adminduk, dan menerapkan SNI ISO/IEC 27001," jelasnya.

Dalam kaitan dengan persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, selain memerintahkan percepatan perekaman KTP-el, Teguh juga perintahkan agar setiap kepala dinas Dukcapil menonaktifkan Wajib KTP belum rekam dan yang sudah meninggal, pindah tanpa lapor atau tidak ditemukan, melakukan pemilahan data penduduk bagi daerah yang mengalami pemekaran desa, serta menonaktifkan data WNA yang di-entry sebagai WNI.

Halaman:

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: Dukcapil Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x