PENTING Diketahui Driver Ojek Online dan Konsumen, Mulai 10 September 2022 Tarif Naik, Cek Besarannya!

- 7 September 2022, 14:04 WIB
Kemenhub telah merilis daftar kenaikan tarif ojek online.
Kemenhub telah merilis daftar kenaikan tarif ojek online. /Foto: Antara/

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

Baca Juga: PERUNTUNGAN SHIO Kuda dan Kambing Rabu 7 September 2022: Fokus Saja ke Kerja, Abaikan Pasangan Tak Mau Ngerti

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km

Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah