PENTING Diketahui Driver Ojek Online dan Konsumen, Mulai 10 September 2022 Tarif Naik, Cek Besarannya!

- 7 September 2022, 14:04 WIB
Kemenhub telah merilis daftar kenaikan tarif ojek online.
Kemenhub telah merilis daftar kenaikan tarif ojek online. /Foto: Antara/

Daftar kenaikan tarif ojek online yang baru dirilis Kemenhub:

Baca Juga: TEGA ! Pemain Persib Bandung David da Silva Mengancam Pemain Borneo FC Matheus Pato

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km

Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Scorpio Besok 8 September 2022 : Akan Menghasilkan Banyak Uang

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km

Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah