PENTING Diketahui Driver Ojek Online dan Konsumen, Mulai 10 September 2022 Tarif Naik, Cek Besarannya!

- 7 September 2022, 14:04 WIB
Kemenhub telah merilis daftar kenaikan tarif ojek online.
Kemenhub telah merilis daftar kenaikan tarif ojek online. /Foto: Antara/

INDRAMAYUHITS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis kenaikan tarif ojek online (Ojol) sebagai penyesuaian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kenaikan tarif ojol yang dirilis Kemenhub berbeda antara daerah satu dengan lainnya.

Kenaikan tarif ojek online tersebut akan segera diberlakuan, karena itu pihak aplikator bisa melakukan penyesuaian sebelum hari H.

Baca Juga: MENGGILA di Liga Champions, Erling Haaland Buat Rekor Baru, Pep: Selera Golnya Luar Biasa

Soal kenaikan tarif ojol Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan, dipastikan akan mulai diberlakukan sejak tanggal 10 September 2022.

“Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkap Hendro dilansir dari PMJ, Rabu 7 September 2022.

Pihak Aplikator, kata dia, diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikannya.

Baca Juga: HASIL LIGA CHAMPIONS di Laga Perdana, Manchester City dan Real Madrid menang besar, Chelsea dan Juventus Kalah

Sehingga tepat pada Sabtu dini hari 10 September 2022 pukul 00.00 WIB nanti tarif baru ojol sudah mulai diberlakukan.

“Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," sebut Hendro.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x