INDRAMAYUHITS – Bagi yang ingin membuat perizinan usaha secara online wajib tahu beberapa hal seperti OSS dan KBLI.
OSS atau Online Single Submission adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Sedangkan KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia.
Baca Juga: Sulit Tidur? Inilah 5 Cara Ampuh Atasi Insomnia Tanpa Kimia
Perusahaan yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di akta ataupun Nomor Induk Berusaha (NIB) harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI.
KBLI disusun Badan Pusat Statistik (BPS) dengan merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS)
Apa fungsi KBLI? KBLI berfungsi untuk menyeragamkan aktivitas ataupun kegiatan usaha di Indonesia menjadi sebuah klasifikasi yang bisa digolongkan.
Standarisasi atau penyeragaman ini menjadi acuan untuk pendaftaran legalitas seperti di Akta Perusahaan ataupun NIB.
Nah, setelah kita mengetahui apa itu KLBI dan fungsinya, maka berikutnya harus mengetahui kode apa yang akan dipakai dalam jenis usaha yang akan didaftarkan.