Lebih lanjut Susilaningtyas mengungkapkan, LPSK telah memberikan perlindungan atau status Justice Collaborator terhadap Bharada E sejak 12 Agustus 2022.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan lembaganya setuju untuk memberikan perlindungan darurat.
Hal itu dilakukan LPSK setelah beberapa hari lalu melakukan assessment kepada Bharada E di Bareskrim Polri.
Baca Juga: RAMALAN Zodiak Pisces Besok, 15 Agustus 2022 : Terima Uang dalam Jumlah Banyak
Dikatakan, assessment dilakukan setelah lembaganya menerima pengajuan Justice Collaborator kuasa hukum Bharada E pada 8 Agustus 2022 lalu.
Lebih tepatnya, perlindungan darurat diputuskan sejak kunjungan dua pimpinan LPSJ, yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri saat menemui Bharada E.
“Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” ujar Hasto. ***