BKN sangat serius terkait hal itu, sehingga aka nada sanksi tegas terhadap pegawai yang melanggar kententuan tersebut.
Sanksi diberikan dalam bentuk hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selengkapnya untuk bentuk hukuman disiplin berat dan hukuman disiplin sedang telah dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” papar dia.
Pihkanyaa juga meminta bantuan kepada masyarakat, jika mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat melaporkan melalui dua cara.
Pertama pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis dan pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN (https://wbs.bkn.go.id).
Namun, pihaknya meminta agar setiap pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.
Selengkapnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 dapat diunduh pada SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2022. ***