Surat Edaran yang ditandatangani Kepala BKN ini khususnya diterapkan bagi pegawai ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di daerah-daerah.
Hal itu ditegaskan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama seprti dilansir Indramayu Hits dari laman BKN, 29 Juli 2022.
Menurutnya, baik Humas BKN, pegawai ASN baik PNS dan PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilarang menjadi pemilik dan/atau pengajar bimbel calon ASN dan/atau Sekolah Kedinasan.
Alasannya, kata dia, berkaitan erat dengan peran BKN sebagai penyelenggara sistem CAT yang menjadi metode seleksi ASN dan seleksi taruna pada Sekolah Kedinasan.
Dikatakn, ketentuan tersebut juga menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT yang berkewajiban memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan.
“Sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga,” tandas dia.
Ketentuan tersebut, kata dia, menjadi pedoman bagi pimpinan dan pegawai untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi CASN dan/atau Sekolah Kedinasan.