“Masa studi ini dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi secara komprehensif dan memang dibutuhkan,” kata Irhas.
Untuk menyukseskan program ini, Kementerian Agama menunjuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. ***
“Masa studi ini dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi secara komprehensif dan memang dibutuhkan,” kata Irhas.
Untuk menyukseskan program ini, Kementerian Agama menunjuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. ***
Editor: Kalil Sadewo
Sumber: Kemenag